Selasa, 02 September 2014

15 Perkara Dan Keistimewaan Hari Jum'at

Allah mengistimewakan umat Islam dengan hari Jum’at yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia pun memuliakannya. Dia memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya sebagai ied (hari raya) bagi kaum muslimin, berupa pahala yang besar, ampunan dosa, didalamnya terdapat saat mustajab dikabulkannya do’a, dan hari diciptakannya Adam dan kiamat akan terjadi pada hari itu.


Allah telah menyediakan janji istimewa bagi hamba-Nya yang memuliakan hari tersebut dengan beberapa syi'ar, ibadah, serta hukum
yang tidak didapatkan pada hari selainnya. Sehingga kita dianjurkan memanfaatkan hari jum’at untuk memperbanyak shalawat dan membaca surat Al-Kahfi, serta bersegera mendatangi mesjid.

Berikut ini beberapa perkara atau adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pada hari Jumat.

1. Memperbanyak Shalawat Nabi
Bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam yang paling sederhana adalah mengucapkan doa dan mengingatnya dalam lisan dan ucapan kita. Inilah doa shalawat yang memiliki keutamaan tersendiri, khususnya pada hari Jumat.

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shahih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

2. Memotong Kuku dan Mencukur Kumis
Sebagai tambahan kesempurnaan dalam menyambut hari raya pekanan Jumat yang mulia, hendaknya juga kita membersihkan diri kita, dan menjalankan sunnah fitrah : diantaranya adalah memotong kuku dan mencukur kumis, khususnya sebelum pergi shalat Jumat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat di atas.

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: "Memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi shalat jum'at". (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).

3. Mandi Jumat
Jumat adalah hari raya setiap muslim karena itu sangat wajar jika menyiapkan penampilan dan fisik untuk menyambut dan menghias kemuliannya. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam yang mempraktekkan sendiri bagaimana beliau mempunyai pakaian khusus spesial di hari Jumat, dan memerintahkan para sahabat untuk juga melakukannya. Tentang mandi dan wangi-wangian, selain sebagai syiar hari raya, juga untuk menambah kekhusyukan dalam melakukan rangkaian ibadah shalat Jumat. Kita akan bisa membedakan dengan mudah, mana yang datang ke masjid dengan penuh kegembiraan dan persiapan, dan mana yang datang dengan setumpuk kelelahan.

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat shalat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Menggunakan Minyak Wangi
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:  "Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid
Anjuran dan keutamaan datang lebih awal atau bersegera menuju masjid untuk menjalankan ibadah shalat Jumat. Tujuannya agar bisa mengkondisikan hati dan ruhiyah dalam menerima nasihat dan pelaksanaan ibadah shalat Jumat.

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju shalat Jumat dan tidur siang setelah shalat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai shalat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada shalat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian shalat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

6. Shalat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib
Abu Hurairah radhiallahu‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk shalat Jumat, lalu ia shalat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

7. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhutbah
“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat shalat Jumat ketika imam sedang berkhutbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

8. Shalat Sunnah Setelah Shalat Jumat
Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jumat, maka shalatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

9. Membaca Surat Al-Kahfi
Sudah berlangsung sejak lama dan diyakini masyarakat kita hari Jumat terkadang identik dengan pembacaan surat Yasin sebagai salah satu amalan utama di hari Jumat. Sesungguhnya riwayat pembacaan surat tertentu di hari atau malam Jumat memang beragam, namun salah satu yang paling kuat justru tidak menyebutkan surat Yasin, namun surat Al-Kahfi.

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Keutamaan seorang muslim yang menghafal sepuluh atau tiga ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal, atau siapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dan sepuluh ayat dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.

“Barangsiapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi terjaga dari fitnah Dajjal.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi). Pada lafadz Tirmidzi: “Barangsiapa menghafal tiga ayat dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.” Dia berkata: “Hadith hasan.”

10. Membaca surat As-Sajadah dan Al-Insan pada shalat Subuh Jum’at
Hikmah dianjurkannya membaca surat As-Sajadah dan Al-Insan pada shalat Subuh hari Jum’at, bahwa pada kedua surat tersebut mengandung perkara yang sudah dan akan terjadi pada hari Jum'at berupa penciptaan Adam dan disebutkan hari kiamat serta kejadian yang ada di dalamnya.

  
Dalam Shahihain, dari Ibnu 'Abbas radliyallahu anhuma, Nabi shallallahu'alaihi wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat As-Sajadah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya) 

11. Tidak Boleh Mengkhususkan Shalat
Tidak boleh mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat khusus. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah mengkhususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)

Hadits diatas menunjukkan haramnya mengistimewakan (mengkhususkan) malam Jum’at dengan melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat dan tilawah yang tidak biasa dilakukan pada hari-hari lain, kecuali ada dalil khusus yang memerintahkannya seperti membaca surat Al-Kahfi. Hadits tersebut juga menunjukkan tidak disyariatkannya shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan Rajab.

Memang ada hadits yang menerangkannya, kalau saja hadits tersebut shahih maka bisa menjadi takhsis (pengecualian) dari keumuman tadi, namun para ulama menghukumi status hadits tersebut sebagai hadits maudlu' (palsu).

12. Tidak Boleh Mengkhususkan Puasa
Tidak boleh mengkhususkan siang hari Jum’at untuk berpuasa khusus.Berkaitan dengan larangan puasa khusus pada hari Jum'at dikuatkan dengan beberapa riwayat lain, di antaranya dari Abi Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang kamu berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya." (Muttafaq ‘alaih)

Jabir radiyallah'anhu pernah ditanya: "Apakah Nabi shallallahu'alaihi wasallam melarang tentang puasa hari Jum'at? Beliau menjawab, "ya." dalam riwayat lain terdapat tambahan, "Kecuali digandengan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan lainnya)

Dari Juwairiyah binti al-Harits radliyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya pada hari Jum'at, sementara dia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya padanya, "Apakah kamu berpuasa kemarin?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu ingin berpuasa besok?" Dia menjawab, "Tidak." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Berbukalah (batalkan puasamu)!" (HR. Bukhari, Ahmad, dan Abdul Razaq dalam al-Mushannaf)

Hadits ini menjelaskan bahwa maksud larangan adalah mengkhususkan berpuasa di hari Jum'at saja. Karenanya, apabila digandeng dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya tidak dilarang. Sementara hikmah larangan ini menjadi perbincangan para ulama. Sebagiannya menyebutkan, supaya seorang muslim memiliki tenaga lebih dan kuat melaksanakan berbagai ibadah yang disyariatkan di dalamnya sebagaimana tidak disyariatkannya puasa Arafah bagi Jama'ah haji yang sedang wukuf. Namun pendapat ini lemah, karena jika ini alasannya tentunya hukum larangannya tidak dinafikan ketika disambung puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Pendapat lainnya, dikarenakan hari Jum'at adalah hari raya. Sedangkan hari raya tidak disyariatkan puasa. Dan sepertinya ini adalah pendapat yang lebih rajih berdasarkan riwayat Abdul Razaq dalam Mushannafnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dengan sanad yang hasan, dari Abi Al-Aubar; "Aku pernah duduk bersama Abu Hurairah radliyallah 'anhu, tiba-tiba datang seseorang dan berkata, "Sesungguhnya engkau melarang manusia berpuasa pada hari Jum'at!" Abu Hurairah menjawab, "Aku tidak melarang mereka berpuasa di hari Jum'at, tetapi aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian berpuasa di hari Jum'at, karena hari Jum'at adalah hari raya kecuali engkau sambung dengan beberapa hari."

13. Diharamkan Bepergian
Diharamkan safar atau bepergian pada hari Jum'at ketika sudah masuk waktunya bagi orang yang punya kewajiban melaksanakan Jum'at, berdasarkan pendapat yang paling rajih. 

14. Diharamkan Melakukan Jual Beli
Diharamkan melakukan transaksi jual beli pada hari Jum'at saat muadzin mengumandangkan adzan dan ketika Imam naik di atas mimbar, berdasarkan firman Allah Ta'ala: 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Jika adzan lebih dari satu, maka jual beli tidak diharamkan kecuali pada adzan saat naiknya imam ke atas mimbar, karena adzan inilah yang diberlakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya ini yang dijadikan patokan, bukan adzan selainnya.

Haramnya jual beli ini berlaku bagi orang yang wajib melaksanakan jum'atan. Maka jika dua orang anak kecil atau dua orang wanita atau dua orang musafir melakukan jual beli diperbolehkan, tidak berdosa. Namun, jika salah satunya orang yang wajib melaksanakan jum'atan keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam dosa.

15. Memperbanyak Doa pada Penghujung Hari Jum’at
Memperbanyak doa dengan harapan bertepatan dengan waktu mustajab. Lebih khusus lagi, memperbanyak doa pada penghujung hari Jum’at, yakni setelah shalat Ashar menurut pendapat yang lebih rajah.

Berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib)

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu mustajab di hari Jum'at. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat, yaitu:

Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum'at, berdasarkan hadits: “Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum'at selesai”. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.

Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits: “Dalam 12 jam hari Jum'at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar”. Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.

Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum'at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.

Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu 'Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”.

Hukum Shalat Jum’at bagi Wanita
Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang
wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam shalat Jum’at maka shalatnya sah, namun jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at seorang diri.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]

Demikian 15 perkara dan keistimewaan di Hari Jumat yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam pada hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqamah di atas jalan-Nya. Amin.


Sumber : http://www.birayang.com/

Tidak ada komentar: